
Depok- Publik kembali dibuat melongo. Sebuah rumah super mewah bak istana milik anggota Polri berpangkat Ipda digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/9/2026).
Rumah tersebut milik Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Unit Intelijen Keamanan Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok yang rumahnya berada di kawasan elit Raffles Hills Cibubur, Depok. Kawasan yang harga rumahnya berkisar Rp5 miliar hingga Rp30 miliar.
Di depan gerbang besi hitam ukiran mewahnya terparkir 2 mobil SUV hitam. Di dalamnya, penyidik KPK terlihat mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Rumah mewah itu digeledah terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pertanyaannya, bagaimana bisa seorang Ipda punya istana di cluster konglomerat, apakah ini warisan atau memang murni besarnya penghasilan seorang intel polisi?
– Kronologi Penggeledahan Rumah Istana.
KPK menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/9). Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari tersangka Sarjan, pihak swasta kontraktor proyek di Bekasi. Dari rumah mewah itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dan sebuah brankas.
– Siapa Ipda Yayat?
Ipda Yayat diketahui adalah seorang Intel Polsek Cimanggis Depok. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut keterlibatan Yayat, anggota Intel Polres Depok dalam proyek di Pemkab Bekasi sudah ia dengar sejak tiga tahun lalu.
Di wilayahnya, Yayat dikenal dengan panggilan “Bos”. Hingga April 2026, ia masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polsek Cimanggis. Ia juga pernah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya terkait pengakuannya sebagai makelar proyek.
– Bukti Gurihnya Jadi Polisi?
Inilah yang bikin publik gigit jari. Dalam persidangan kasus Bupati Bekasi pada 8 April 2026, Yayat yang dihadirkan sebagai saksi mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan memperoleh imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
Bayangkan, Rp16 miliar dalam 3 tahun. Padahal gaji pokok Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun cuma sekitar Rp2,9 juta per bulan. Bahkan ditambah tunjangan kinerja, totalnya sebenarnya hanya sekitar Rp7 juta-an.
Hanya dengan menjadi Intel Polisi, Ipda Yayat tercatat memiliki rumah di Raffles Hills, mobil SUV, dan jadi makelar proyek miliaran.
Meski begitu, Yayat hingga kini masih berstatus saksi, bukan tersangka. Kebenaran sumber hartanya masih harus dibuktikan di pengadilan Tipikor dan Propam Polri.
Tapi bagaimana menurut kalian?
Apakah Ipda Yayat akan tetap bisa menjadi makelar proyek jika dia bukan seorang polisi? Atau memang ini semua murni kepiawaian Ipda Yayat dalam menjalankan bisnis?
Publik kembali dibuat melongo. Sebuah rumah super mewah bak istana milik anggota Polri berpangkat Ipda digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/9/2026).
Rumah tersebut milik Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Unit Intelijen Keamanan Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok yang rumahnya berada di kawasan elit Raffles Hills Cibubur, Depok. Kawasan yang harga rumahnya berkisar Rp5 miliar hingga Rp30 miliar.
Di depan gerbang besi hitam ukiran mewahnya terparkir 2 mobil SUV hitam. Di dalamnya, penyidik KPK terlihat mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Rumah mewah itu digeledah terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pertanyaannya, bagaimana bisa seorang Ipda punya istana di cluster konglomerat, apakah ini warisan atau memang murni besarnya penghasilan seorang intel polisi?
Kronologi Penggeledahan Rumah Istana.
KPK menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/9). Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari tersangka Sarjan, pihak swasta kontraktor proyek di Bekasi. Dari rumah mewah itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dan sebuah brankas.
– Siapa Ipda Yayat?
Ipda Yayat diketahui adalah seorang Intel Polsek Cimanggis Depok. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut keterlibatan Yayat, anggota Intel Polres Depok dalam proyek di Pemkab Bekasi sudah ia dengar sejak tiga tahun lalu.
Di wilayahnya, Yayat dikenal dengan panggilan “Bos”. Hingga April 2026, ia masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polsek Cimanggis. Ia juga pernah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya terkait pengakuannya sebagai makelar proyek.
– Bukti Gurihnya Jadi Polisi?
Inilah yang bikin publik gigit jari. Dalam persidangan kasus Bupati Bekasi pada 8 April 2026, Yayat yang dihadirkan sebagai saksi mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan memperoleh imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
Bayangkan, Rp16 miliar dalam 3 tahun. Padahal gaji pokok Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun cuma sekitar Rp2,9 juta per bulan. Bahkan ditambah tunjangan kinerja, totalnya sebenarnya hanya sekitar Rp7 juta-an.
Hanya dengan menjadi Intel Polisi, Ipda Yayat tercatat memiliki rumah di Raffles Hills, mobil SUV, dan jadi makelar proyek miliaran.
Meski begitu, Yayat hingga kini masih berstatus saksi, bukan tersangka. Kebenaran sumber hartanya masih harus dibuktikan di pengadilan Tipikor dan Propam Polri.
Tapi bagaimana menurut kalian?
Apakah Ipda Yayat akan tetap bisa menjadi makelar proyek jika dia bukan seorang polisi? Atau memang ini semua murni kepiawaian Ipda Yayat dalam menjalankan bisnis.(*”)










