Pantau Hukum.com,-Saumlaki, Teror senjata tajam mengguncang kawasan Pasar Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel). Niat jahat yang nyaris merenggut nyawa Moce Seri oleh terduga pelaku Antonis Ruatameti pada malam hari (sekitar pukul 20.00 WIT) justru direspon dingin oleh aparat penegak hukum.
Bukannya bergegas memburu pelaku yang berkeliaran membawa pisau, Polres Kepulauan Tanimbar malah mempertontonkan birokrasi penanganan perkara yang terkesan abai dan berbelit-belit.
Peristiwa menegangkan itu bermula saat Antonis menyambangi kos korban di kawasan Pemdes Sofyanin dengan menyelinap membawa senjata penikam.
Tanpa basa-basi, pelaku mengarahkan serangannya ke arah Moce. Beruntung, refleks korban menyelamatkan nyawanya; ia berhasil menghindar dan berlari keluar mencari perlindungan warga sekitar.
Namun, ironi justru terjadi di markas kepolisian. Saat keluarga korban meminta perlindungan atas ancaman nyawa yang nyata, respon petugas SPKT Polres Kepulauan Tanimbar terkesan melempar bola dan menunda tindakan penangkapan.
Korban ini mau proses atau mau penyelesaian? Kalau mau proses, ibu bikin aduan. Kalau mau penyelesaian, berarti ada usaha untuk mengambil yang bersangkutan. Jadi kalau mau proses, Saya pasti tangkap, tapi buat laporan pengaduan di rental,” ujar Agus di salah satu Anggota Polres KKT di hadapan keluarga.
Pernyataan petugas yang seolah menawarkan “pilihan” atas tindak pidana murni ini memicu kecaman keras dari pihak keluarga.
Penggunaan senjata tajam untuk menyerang seseorang bukanlah delik aduan yang bisa ditawar-tawar dengan retorika administratif, melainkan ancaman keselamatan jiwa yang membutuhkan tindakan diskresi cepat dari kepolisian.
Keluarga korban mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk segera mencokok Antonis Ruatameti tanpa banyak alasan teknis. Aparat diingatkan untuk tidak menunggu jatuhnya korban jiwa baru bergerak menindak tegas.
Secara hukum pidana, penyerangan fisik menggunakan senjata tajam yang gagal karena korban melarikan diri memuat unsur tindak pidana serius. Perkara ini tidak bisa disederhanakan sebagai perselisihan biasa.
Percobaan Pembunuhan (Pasal 17 jo. Pasal 459 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023): Pelaku yang mendatangi korban dengan niat terencana membawa pisau dan telah memulai eksekusi serangan dapat dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana jika niat merampas nyawa terbukti.
Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak (Pasal 307 KUHP): Menguasai dan membawa pisau untuk mengancam keselamatan orang lain melanggar hukum secara mutlak, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Kehadiran polisi dituntut sebagai pelindung yang tanggap dan sigap, bukan sekadar penonton yang menunggu berkas aduan menumpuk sementara pelaku berdarah dingin masih bebas berkeliaran.
***









