Pantau Hukum.com,– Saumlaki- Halaman SPKT Polres Kepulauan Tanimbar yang seharusnya menjadi ruang aman tempat warga mencari keadilan di larut malam, mendadak berubah jadi panggung pamer ketegasan keliru.
Seorang wartawan yang datang mendampingi keluarga korban dugaan rencana penikaman-sebuah situasi darurat yang membutuhkan perlindungan cepat, malah disambut bentakan kasar dari seorang oknum anggota polisi Aiptu Agustinus Sermatang, Minggu (13/9/2026)
Tanpa basa-basi dan bahkan belum sempat melangkahkan kaki turun dari mobil patroli, Agus Sermatang langsung menyemprot wartawan tersebut dengan nada tinggi.
Alasannya sepele: sang wartawan mengenakan topi di area terbuka halaman kantor SPKT. Padahal, tidak ada satu pun papan larangan mengenakan topi yang terpasang di lokasi tersebut.
Dugaan kesewenang-wenangan ini makin telanjang saat dikonfirmasi. Ketika dipertanyakan mengapa anggota polisi lain yang berpakaian preman di lokasi yang sama juga mengenakan topi tanpa ditegur, Agus dengan santai berdalih:
”Mereka itu kan Buser, sedang bertugas.”
Alasan ini memperlihatkan standar ganda yang nyata. Apakah etika pelayanan publik hanya berlaku selektif? dan sejak kapan warga yang datang meminta perlindungan hukum harus diintimidasi oleh bentakan petugas yang belum menyentuh tanah?
Tindakan Iptu Agus Sermatang bukan sekadar pelanggaran sopan santun individu, melainkan coretan hitam pada citra institusi yang mengusung tagline Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Sikap arogan semacam ini memicu rasa takut warga untuk melapor, merusak kepercayaan publik, dan bertentangan keras dengan semangat Presisi Polri.
Masyarakat Tanimbar kini tidak hanya menyoroti Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk mendisiplinkan anggotanya. Sorotan utama kini tertuju pada Kapolda Maluku.
Publik menanti tindakan tegas Kapolda untuk menertibkan oknum-oknum yang merasa “jumawa” di lapangan, guna memastikan markas kepolisian tetap menjadi rumah yang ramah dan aman bagi siapa saja yang mencari keadilan.
***









