RUU Atur DPRD Masa Transisi 2029–2031, Caleg Peraih Suara Terbanyak Berikutnya Masuk Skema Keanggotaan DPRD.

banner 468x60

Pantau Hukum.com,- JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memuat pengaturan mengenai masa jabatan dan keberlangsungan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menghadirkan ketentuan khusus menghadapi masa transisi setelah Pemilu 2029.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 serta pembentukan DPRD masa transisi untuk periode 2029–2031.

Dalam materi muatan RUU tersebut, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 disebut tetap menjalankan masa jabatan selama lima tahun dan berakhir pada 2029. Ketentuan itu ditempatkan dalam kerangka prinsip pembatasan masa jabatan.

Sementara itu, untuk memastikan fungsi DPRD tetap berjalan ketika terdapat jeda antara Pemilu nasional dan pemilihan anggota DPRD berikutnya, RUU mengatur mengenai pembentukan DPRD masa transisi 2029–2031.

Caleg Pemilu 2024 Jadi Basis Keanggotaan Berdasarkan materi RUU yang dikutip, keanggotaan DPRD masa transisi dapat berasal dari calon anggota DPRD peserta Pemilu 2024.

Pengisian tersebut mensyaratkan calon berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama. Selain itu, calon yang digunakan dalam mekanisme tersebut merupakan calon yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya setelah calon yang sebelumnya terpilih.

Dengan demikian, urutan perolehan suara menjadi salah satu dasar dalam menentukan pengisian keanggotaan DPRD masa transisi.

Materi tersebut juga menyebutkan bahwa pengisian dilakukan berdasarkan urutan perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkaitan dengan Perubahan Desain Pemilu Pengaturan tersebut muncul dalam konteks perubahan desain keserentakan pemilu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan. Setelah pemilu nasional, pemungutan suara untuk DPRD dan kepala daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Perubahan tersebut kemudian menimbulkan kebutuhan untuk mengatur masa transisi DPRD. Sejumlah kajian hukum menyoroti adanya persoalan mengenai keberlanjutan lembaga DPRD pada periode 2029–2031 apabila masa jabatan anggota hasil Pemilu 2024 berakhir sementara anggota DPRD hasil pemilu daerah belum terbentuk.

Karena itu, mekanisme transisi menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi agar fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD tetap dapat berjalan.

Gagasan mengenai penggunaan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya juga telah muncul dalam diskursus publik sebagai salah satu alternatif mekanisme DPRD masa transisi.

Namun, sejumlah kajian menekankan bahwa mekanisme tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas apabila akan digunakan secara khusus untuk periode transisi 2029–2031. Mekanisme perolehan suara terbanyak berikutnya yang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan selama ini tidak otomatis berarti dapat diterapkan untuk seluruh kebutuhan DPRD masa transisi tanpa norma baru.

Artinya, apabila ketentuan dalam RUU tersebut nantinya menjadi bagian dari undang-undang, pembentuk undang-undang perlu memastikan mekanisme penetapan, urutan calon, kewenangan KPU, masa jabatan, serta batas berakhirnya keanggotaan DPRD transisi diatur secara terang.

Menjaga Kesinambungan Representasi Daerah Persoalan DPRD masa transisi bukan hanya berkaitan dengan siapa yang akan mengisi kursi legislatif daerah, tetapi juga menyangkut kesinambungan fungsi kelembagaan dan kepastian hukum.

DPRD memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, perubahan siklus pemilu membutuhkan norma transisi yang mampu memberikan kepastian mengenai keberlangsungan lembaga perwakilan rakyat di daerah.

Sejumlah kajian akademik menempatkan beberapa opsi dalam diskursus masa transisi, antara lain perpanjangan masa jabatan, pemilu sela, maupun pembentukan ketentuan peralihan melalui perubahan undang-undang.

 

Dalam konteks tersebut, materi RUU yang mengusulkan DPRD masa transisi dengan basis calon peserta Pemilu 2024 menjadi salah satu konstruksi yang perlu dikaji dalam proses legislasi.

Pada akhirnya, kepastian mengenai DPRD periode 2029–2031 akan sangat bergantung pada norma yang nantinya disepakati dan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. **Seluruh mekanisme tersebut masih perlu dilihat sesuai perkembangan pembahasan RUU dan ketentuan hukum yang akhirnya berlaku.

(Randy Fenan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *