Ketika Wartawan Di Bungkam Oleh Penguasa, Maka Keadilan Bisa Di Beli.

banner 468x60


Ambon- Kata “cinai” sebenarnya tidak terdaftar sebagai kata baku tunggal di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Lalu dengan dasar apa aparat penegak hukum dalam hal ini pihak penyidik polres Kepulauan Tanimbar dapat menetapkan sala satu wartawan sebagai Tersangka? Apakah ini merupakan sala satu cara untuk membungkam suara dari seorang jurnalis? Apakah ini yang di namakan penegakan hukum yang adil terhadap seorang wartawan.

Jika seorang wartawan ingin bersuara dan suaranya di anggap mengganggu kelompok tertentu dalam menjalankan aksi mereka untuk merampok daerah ini maka tidak perlu adanya UU Pers.

Jika dengan cara membungkam suara kami para kaum buruh tinta maka UU di negara ini hanya berlaku bagi mereka para penguasa.

Lagi lagi penegakan hukum di negara ini di pertanyakan. Lagi lagi ada kelompok kelompok penjilat yang tidak nyaman dengan adanya suara suara sumbang yang sengaja menganggu kenyamanan mereka hingga mereka melakukan penekanan serta memakai interfensi terhadap hukum untuk sengaja membungkam suara dari seorang jurnalis dalam menyatakan sebuah kebenaran.

Jika hanya dengan menyebut kalimat Cinai lalu seseorang wartawan di tetapkan sebagai tersangka maka hukum perlu di pertanyakan ada apa, apakah ini semacam sudah ada sebuah tekanan maupun interfensi agar para teman teman jurnalis tidak lagi bersuara atau berekspresi? jika ini menjadi acuan utama seorang wartawan di tetapkan sebagai tersangka, maka dengan ini Segala bentuk kekerasan dan pembatasan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Ketika suara jurnalis dibungkam, keadilan dan transparansi publik ikut dikorbankan. Apakah dengan menyebut kata CINAI itu merupakan pelanggaran kode etik hingga aparat penegak hukum bisa menetapkan seorang wartawan sebagai tersangka??

Untuk itu atas peristiwa yang telah di alami oleh sala satu insan Pers di Tanimbar kami meminta ketua PWI maupun bapak Kapolres bisa jelih dalam melihat peristiwa yang di alami oleh rekan kami.

Keadilan bagi UU pers di pertanyakan di Tanimbar sendiri, karena seorang wartawan otomatis sudah di bekali dengan yang namanya kode etik jurnalis tetapi jika suara kebenaran sengaja di bungkam maka keadilan di negeri ini serta kebebasan pers pun akan menjadi tumpul di Tanimbar karena APH bisa di bungkam oleh penguasa.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *