Mungkinkah Jaksa Takut Menetapkan AT Dan Ricky Jauwerissa Sebagai Tersangka???

banner 468x60


Ambon- Babak baru kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini sudah mulai terbuka. Setelah sekian lama menjadi sorotan dan tanda tanya publik di Maluku terlebih kusus bagi masyarakat tanimbar, perkara yang sangat merugikan masyarakat Tanimbar akibat ulah dari hanya Satu oknum Pengusaha yang hanya nota bene ingin memperkaya dirinya serta kroni kroninya, yang pada periode pemerintahan sebelumnya dengan berbagai macam trik maupun cara yang di pakai demi memuluskan keinginannya. Perlu di ketahui bahwa Dalam kasus ini banyak pihak sebelumya di ketahui bukan saja menjadi korban politik akibat intrik politik yang sudah di susupi oleh keserakahan kekuasaan serta haus serta tamak. Tetapi akibat kasus yang saat di tenggarai mengakibatkan Seorang mantan Wakil ketua DPRD KKT Berjuang mati matian agar bisa lolos pada pilkada kemarin di Tanimbar dan saat ini telah menjadi bupati KKT, sehingga membuat Ketua Partai PSI Provinsi Maluku ini harus berhadapan dengan pihak Kejaksaan tinggi untuk nantinya di ambil keterangan terkait kasus UP3. Akhirnya kasus yang suda ada semenjak bupati BST tersebu, Barulah pada saat in kasus UP3 kini telah resmi naik status penanganannya setelH tertidur sudah sekian lama.

Kabar yang sangat penting tersebut mencuat dari hasil konfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku terkait perkembangan perkara UP3 KKT, Kamis (1/10/2026).

Dalam pesan yang disampaikan tersebut cukup tegas di Gedung Bundar menanggapi tuntutan publik di Maluku dan Tanimbar secara khusus, bahwa perkara ini disebut sebut tidak lagi berada pada posisi untuk dihentikan melalui SP3.

Foto Saat Memverifikasi Aset Daerah

Lebih jauh, proses penetapan tersangka disebut sebut hanya tinggal menunggu pengumuman resmi saja. Kabar ini sontak membuat para pihak yang di duga terlibat dalam kemufakatan, serta permainan politik yang kotor demi memuaskan hasrat birahi politik hingga membuat masyarakat Tanimbar menjadi korban selama ini. Sudah di pastikan para pihak baik yang ada di birokrasi maupun para oknum wakil rakyat kita yang di duga telah ikut serta merasakan hangatnya uang suap UP3 hasil dari lobi lobi kotor mereka dengan sang pemilik uang tersebut, sudah dipastikan dalam rentang waktu sebelum penetapan tersangka pasti hidup mereka sangat tidak lagi nyaman karena sudah di gerogoti oleh indahnya Hotel Prodeo yang nantinya menjadi tempat peristirahatan para tikus berdasi ini.

Maka dengan demikian, kasus yang diduga telah merugikan negara ratusan milyar rupiah ini, kian menuju pada siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka akibat keserakahan mereka sendiri.

Selain itu, dijelaskan juga tentang perkembangan perkara ini semakin serius penanganannya dengan di terbangkan tim dari Kejaksaan Agung untuk nantinya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Langkah ini menjadi bagian yang sangat penting dalam proses penanganan perkara, terutama untuk memastikan nilai kerugian negara yang akan digunakan dalam konstruksi hukum perkara.

“Sementara disiapkan untuk tim dari Jakarta akan turun,” tandas pihak yang ditunjuk Jampidsus Kuntadi, untuk memberikan keterangan.

Dengan turunnya tim dari Kejagung juga, akan menambah bobot serta perhatian terhadap kasus UP3 KKT. Mengingat, selama ini, perkara pembayaran utang pihak ketiga di Tanimbar menjadi salah satu kasus yang terus dipantau publik karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dalam jumlah yang sangat besar. Kini, prosesnya telah bergerak ke fase yang jauh lebih menentukan.

Dari penjelasan, perkara UP3 telah masuk fase pertanggungjawaban pidana. Nama-nama yang selama ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan tentu akan kembali menjadi perhatian masyarakat Maluku terutama masyarakat Tanimbar sendiri.

Namun, siapa yang akhirnya namanya ditetapkan sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan dari pihak penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Rakyat Duan Lolat juga menunggu agar penghitungan kerugian negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebab persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar berapa uang yang dibayarkan, tetapi juga mengapa pembayaran dilakukan, atas dasar hukum apa, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas pria berpangkat dua bunga melati emas di Gedung Bundar yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi perkembangan kasus yang di maksud

Pihaknyapun menghimbau agar sampai nantinya nama nama itu diumumkan dan konstruksi perkara dijelaskan oleh penyidik di Kejati Maluku, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat Tanimbar saat ini terutama para aktifis maupun para pejuang ketidak Adilan di Tanimbar sedang di ramaikan dengan setiap diskusi yang selalu membahas siapakah yang nantinya bakal di tetapkan sebagai tersangka, Apakah sang Bupati KKT yaitu Ricky Jauwerissa, yang notabene adalah toko sentral dari sang Bos AT yang semenjak dirinya menjabat sebagai wakil rakyat dirinya lah yang paling getol memperjuangkan agar uang milik pamannya dapat terbayarkan saat itu? Serta dengan kewenangannya memerintahkan Kadis PU yaitu Ampi Jaolath yang juga sala satu orang kepercayaan sang bos AT serta orang kepercayaan sang Bupati KKT saat ini, untuk melakukan proses pencairan dana yang dalam jumlah yang tidak sedikit serta di duga kuat tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dan dana tersebut langsung di cairkan langsung ke rekening pribadi milik sang Bos AT? Ataukah mantan pejabat Bupati KKT yang juga mantan Karo Hukum di Provinsi Maluku yang akan di tetapkan sebagai tersangka? Ataukah Oknum oknum dari wakil rakyat KKT yang beberapa dari mereka yang sudah turut menikmati uang panas hasil sogokan tersebut? Masyarakat Maluku terutama masyarakat Tanimbar saat ini menanti sebuah jawaban pasti dan bukan sekedar gertak sambal?

Semoga lembaga anti rasuah tersebut bukanlah slogan semata, hal ini pun merupakan tonggak sejarah yang nantinya akan di ingat oleh anak cucu orang Tanimbar bahwa ternyata Hukum di negara ini tidak hanya Tajam Ke Bawa Tapi Hukum di negara kita Tajam ke atas, dan Hukum di Negara Kita tidak Pandang Bulu. Keputusan ini lah yang sedang di nanti nantikan oleh seantero masyarakat di Bumi Duan Lolat. Semoga dalam waktu yang sesingkat singkatnya masyarakat Tanimbar sudah dapat mengetahui oknum oknum tikus berdasi siapa yang nantinya yang bakal di tetapkan sebagai tersangka dalam KasunsUP3 tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *